Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025
SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar di bawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda itu untuk seluruh tahun pajak dan masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Arri Suaswandhy Sembiring, menerangkan...
Read moreDetails